- SAMPAH VISUAL, pasti kalian sering melihat sampah visual, di tempat umum. Apa kalian merasa risih dengan iklan - iklan tersebut?
Buruh tukang tempel iklan harus mengerti tentang pengertian meletakkan iklan, dan pihak pemerintah daerah harus memberikan pengertian juga tentang pemasangan iklan di tempat - tempat yang telah disediakan. Namun yang terjadi banyak sekali buruh tukang tempel iklan yang memasang sembarangan di tempat ruang publik.
Contoh sampah visual :
Lihat contoh diatas apa kalian tidak merasa geli? Kota yang indah, harus tertutup oleh iklan merek dagang, jasa, partai politik dan lain-lainnya.
Mengutip dari komunitas "Reresik Sampah" bawah ada lima larangan pemasangan iklan sebagai berikut :
- Dilarang dipasang di jalan trotoar
- Dilarang dipasang di dinding, bangunan gedung tua (heritage)
- Dilarang dipasang di taman kota dan ruang terbuka hijau
- Dilarang dipasang di jembatan, tiang telepon, tiang listrik, tiang rambu lalu lintas, dan tiang lampu penerangan jalan
- Dilarang dipasang dan dipakukan di batang pohon
- Pemerintah harus aktif dalam menginformasikan tentang hukum berlaku perkara pemasangan iklan di luar ruang publik
- Sanksi dan hukuman yang jelas bukan embel-embel dan menghiraukan pelaku pemasangan iklan di luar ruang publik
- Diperlukan sifat tegas dalam menertibkan iklan-iklan luar ruang yang melanggar aturan
Yah semoga artikel tentang sampah visual bermanfaat bagi kalian semua, maaf kalau ada kekeliruan mohon koreksinya, saya terima saran ktiriknya.
mengutip kata-kata komunitas Reresik @sampah_visual :
"RUANG PUBLIK SEHARUSNYA MENJADI MILIK PUBLIK BUKAN DIPRIVATISASI MEREK DAGANG DAN PARTAI POLITIK"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar