Sabtu, 22 Februari 2014

Sampah Visual


- SAMPAH VISUAL, pasti kalian sering melihat sampah visual, di tempat umum. Apa kalian merasa risih dengan iklan - iklan tersebut?

Buruh tukang tempel iklan harus mengerti tentang pengertian meletakkan iklan, dan pihak pemerintah daerah harus memberikan pengertian juga tentang pemasangan iklan di tempat - tempat yang telah disediakan. Namun yang terjadi banyak sekali buruh tukang tempel iklan yang memasang sembarangan di tempat ruang publik.

Contoh sampah visual :







Lihat contoh diatas apa kalian tidak merasa geli? Kota yang indah, harus tertutup oleh iklan merek dagang, jasa, partai politik dan lain-lainnya.

Mengutip dari komunitas "Reresik Sampah" bawah ada lima larangan pemasangan iklan sebagai berikut :

  1. Dilarang dipasang di jalan trotoar
  2. Dilarang dipasang di dinding, bangunan gedung tua (heritage)
  3. Dilarang dipasang di taman kota dan ruang terbuka hijau
  4. Dilarang dipasang di jembatan, tiang telepon, tiang listrik, tiang rambu lalu lintas, dan tiang lampu penerangan jalan
  5. Dilarang dipasang dan dipakukan di batang pohon
Pemerintah seharusnya tegas dalam menertibkan iklan sampah visual yang bertebaran di penjuru kota. caranya adalah sebagai berikut:
  1. Pemerintah harus aktif dalam menginformasikan tentang hukum berlaku perkara pemasangan iklan di luar ruang publik
  2. Sanksi dan hukuman yang jelas bukan embel-embel dan menghiraukan pelaku pemasangan iklan di luar ruang publik
  3. Diperlukan sifat tegas dalam menertibkan iklan-iklan luar ruang yang melanggar aturan

  Yah semoga artikel tentang sampah visual bermanfaat bagi kalian semua, maaf kalau ada kekeliruan mohon koreksinya, saya terima saran ktiriknya.

mengutip kata-kata komunitas Reresik @sampah_visual :
"RUANG PUBLIK SEHARUSNYA MENJADI MILIK PUBLIK BUKAN DIPRIVATISASI MEREK DAGANG DAN PARTAI POLITIK"
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar